Kasus Ketahanan Nasional



Bandar Narkoba Sasar Pesantren
            SUMENAP-Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indarparawansa mengatakan bahwasannya Bandar narkoba mulai mengincar lingkup pesantren sebagai tempat pengedaran selain di kota-kota besar. Karena lingkunagn pesantren dinilai lebih aman dibandingkan kota-kota besar di Indonesia.
“Saat ini sudah bergeser. Daerah di lingkungan pesantren diincar Bandar narkoba untuk melakukan aksinya. Makannya kami harapkan semuanya waspada” kata khofifah di depan ratusan santri putrid pondok pesantren Al-Amien Preduan, Sumenep, Jawa Timur.
            Mentri Sosial (Kholifah I) berharap agar pesantren turut waspada dan membentengi santrinya dari tipu daya para Bandar narkoba, yang mulai mengincar lingkup pesantren sebagai tempat aksinaya. Sebab santripun bias berpeluang terkena dampak narkoba tersebut.
            BNN (Badan Narkotika Nasianal mengungkapkan bahwasannya transaksi narkoba dalam setahun telah mencapai 72 triliun. Angka yang sangat besar tersebut menunjukkan banyaknya orang yang telah terlibat dalam transaksi narkoba dalam jangka waktu setahun. Hal ini perlu diantisipasi cakupan wilayahnya. Karena bukan hanya masyarakat umum yang terjerat masalah narkoba, namun para pejabatpun banyak yang terjerat Bandar narkoba.
“makannya, ini dituntut peran kita. Seperti pesantren ini. Mari kita bersama-sama untuk menanggulangi hal ini. Begitu juga peran orang. Disini juga dituntut peka dengan kondisi keluarganya.” tutur Kholifah.

Polri: 21 Pekerja Cina Masuk Kendari
            JAKARTA-Pihak Mabes polri mengungkapkan penelusuran tentang adanya puluhan pekerja asal Republik Rakya Cina (RRC) yang masuk ke Kendari. Hal tersebut menyusul keresahan warga akan masuknya ratusan warga Negara asing (WNA) asal Cina yang menyambangi daerah itu.
            Brigjen Agus Rianto mengungkapkan bahwa pekerja asal Cina tersebut datang menggunakan maskapai Cathay Pasific dari Hongkong dengan nomor penerbangan cx-719. Mereka berjumlah 270 orang yang terdiri dari 120 laki-laki dan 135 perempun serta 15 orang anak-anak.
            Kantor Imigrasi kelas 1 pada beberapa bulan ini, kerap kali melakukan penagkapan dan deportasi terhadap WNA Cina yang melanggar izin tinggal. Sebagain besar mereka menggunakan izin wisata untuk bekerja. Pada akhir pekan lalu, kantor imigrasi berhasil menangkap delapan WNA asal Cina karena hal di atas.
            Selain itu, pada akhir bulan lalu Kantor Imigrasi 1 Kendari juga menangkap 3 orang WNA asal Cina. Mereka ditangkap ketika sedang mengukur tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan smelter (pengolahan barang tambang) di Kabupaten Konawe selatan, rabu (28/9).
            Pada April 2016, aparat Kantor Imigrasi 1 Kendari juga menahan 4 WNA Cina yang bekerja di kawasan tambang emas Kabubaten Bombana karena tidak memiliki izin resmi untuk bekerja.

Aparat Tangkap Penyeludup Bahan Peledak
            DENPASAR-Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara berhasil mangamankan 1200 karung bahan kimia ammonium nitrat illegal yang dibawa oleh kapal berbendera Malaysia, Alam Indah tanpa dokumen resmi.
            Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nursa, Husni Syaiful di Kuta menegaskan bahwa barang itu konon rencananya akan dibawa ke Sulawesi. Mulanya kapal kayu Alam Indah membawa 1500 karung, namun menjadi 1200 karung. Hal tersebut dikarena terjadinya kebocoran pada kapal sehingga harus mengurangi barang bawaan hingga akhirnya sebanyak 300 karung dibuang ke laut.
            Sebenarnya Amonium Nitrat yang menjadi barang bawaan kapal Malaysia tersebut merupakan bahan kimia yang diperuntukkan untuk pupuk. Namun, bahan tersebut juga seringkali disalahgunakan menjadi bahan peledak.
            Penangkapan kapal teersebut terjadi pada Selasa (20/9) malam, sekitar pukul 23.00 WITA tepatnya di peraiaran sebelah timur Karangasem. Penagkapan dilakukan karena kapal tersebut terlihat membawa muatan yang kurang wajar saat tengah malam.
            Diruktur Pindak Tidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan bahwa penyeludupan ammonium nitrat tersebut digunakan untuk bom ikan dengan tujuan Selayar, Sulawesi Selatan. Namun, Polri belum menemukan keterkaitan dengan terorisme.

Jual 928 Butir Ineks ke Polisi di Kamar Mandi, Imansyah ditangkap
Seorang bandar narkoba (Imansyah, 39 tahun) dipergok aparat kepolisian dalam suatu penggrebekan tengah melakukan transaksi di kamar mandi dengan seorang anggota polisi. Saat digeledah, polisi mengamankan 928 butir ineks dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga bahwa tersangka kerap menjual narkoba. Mendapati itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan menggerebek rumah tersangka di Jalan KH Asyari, Lorong Indrawati, Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (26/5) siang.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 928 butir ineks logo hati warna pink yang disimpan di tas milik tersangka. Polisi melakukan penggrebekan dengan taktik penyamaran. Salah satu anggota polisi menyamar menjadi pembeli untuk menjebaknya. Demikianlah yang diungkapkan Maruly Perdede.
Sementara tersangka Imansyah mengaku baru dua kali menjadi kurir ineks. Setiap transaksi dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari pemiliknya. Imansyah mengaku tidak mengetahui jika calon pembeli yang menemuinya adalah anggota polisi yang menyamar.
Dia mengatakan, nekat menjadi kurir narkoba karena iming-iming yang menjanjikan. Apalagi, penghasilannya sebagai pedagang kecil-kecilan, penghasilannya tidak menentu.

Polisi Blitar Tahan PNS Terlibat Perjudian
BLITAR-Kepolisian Resor Blitar berhasil menahan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Blitar karena diduga terlibat kasus perjudian sebagai bandar. Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waluyo mengemukakan (Senin, 19/9) bahwasannya pelaku tersebut sebagai bandar dalam praktik judi  jenis judi bola, pelaku beinisial FE (32), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Pelaku dipergoi ileh aparat kepolisian ketika tengah menghitung hasil taruhannya. Aparat kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang tunai seniai Rp 2 juta, rekapitulasi daftar penombok serta 2 genggam telepon seluler yang menjadi sarananya dalam menjalankan aksinya melaui pesan singkat, WA, atau BBM kepada para penombok.
       Pelaku mengaku belum lama melakukan aksi ini, yaitu sekitar tiga bulan lalu. Dalam sepekan pelaku mengungkapkan mampu mengadakan 5 kali perjudian, yaitu Liga Indonesian tiga kali dan Liga Internasional 3 kali. Hingga hari ini, aparat kepolisian masih menahan yang bersangkutan. Ia terancam dipenjara karena melanggar pasal 303 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Perjudian. Selain itu pelaku juga terancam sanksi dari pemerintah mengingat statusnya sebagai PNS Kabupaten Blitar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, kedudukan,Tujuan, dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Konsep Tasawuf Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani

مذهب الشيعة و آرائهم الكلامية