Kasus Ketahanan Nasional
Bandar Narkoba Sasar Pesantren
SUMENAP-Menteri
Sosial (Mensos) Khofifah Indarparawansa mengatakan bahwasannya Bandar narkoba
mulai mengincar lingkup pesantren sebagai tempat pengedaran selain di kota-kota
besar. Karena lingkunagn pesantren dinilai lebih aman dibandingkan kota-kota
besar di Indonesia.
“Saat ini sudah bergeser. Daerah di
lingkungan pesantren diincar Bandar narkoba untuk melakukan aksinya. Makannya
kami harapkan semuanya waspada” kata khofifah di depan ratusan santri putrid
pondok pesantren Al-Amien Preduan, Sumenep, Jawa Timur.
Mentri
Sosial (Kholifah I) berharap agar pesantren turut waspada dan membentengi
santrinya dari tipu daya para Bandar narkoba, yang mulai mengincar lingkup
pesantren sebagai tempat aksinaya. Sebab santripun bias berpeluang terkena
dampak narkoba tersebut.
BNN
(Badan Narkotika Nasianal mengungkapkan bahwasannya transaksi narkoba dalam
setahun telah mencapai 72 triliun. Angka yang sangat besar tersebut menunjukkan
banyaknya orang yang telah terlibat dalam transaksi narkoba dalam jangka waktu
setahun. Hal ini perlu diantisipasi cakupan wilayahnya. Karena bukan hanya
masyarakat umum yang terjerat masalah narkoba, namun para pejabatpun banyak
yang terjerat Bandar narkoba.
“makannya, ini dituntut peran kita. Seperti
pesantren ini. Mari kita bersama-sama untuk menanggulangi hal ini. Begitu juga
peran orang. Disini juga dituntut peka dengan kondisi keluarganya.” tutur
Kholifah.
Polri: 21 Pekerja Cina Masuk Kendari
JAKARTA-Pihak
Mabes polri mengungkapkan penelusuran tentang adanya puluhan pekerja asal
Republik Rakya Cina (RRC) yang masuk ke Kendari. Hal tersebut menyusul
keresahan warga akan masuknya ratusan warga Negara asing (WNA) asal Cina yang
menyambangi daerah itu.
Brigjen
Agus Rianto mengungkapkan bahwa pekerja asal Cina tersebut datang menggunakan
maskapai Cathay Pasific dari Hongkong dengan nomor penerbangan cx-719. Mereka
berjumlah 270 orang yang terdiri dari 120 laki-laki dan 135 perempun serta 15
orang anak-anak.
Kantor
Imigrasi kelas 1 pada beberapa bulan ini, kerap kali melakukan penagkapan dan
deportasi terhadap WNA Cina yang melanggar izin tinggal. Sebagain besar mereka
menggunakan izin wisata untuk bekerja. Pada akhir pekan lalu, kantor imigrasi
berhasil menangkap delapan WNA asal Cina karena hal di atas.
Selain
itu, pada akhir bulan lalu Kantor Imigrasi 1 Kendari juga menangkap 3 orang WNA
asal Cina. Mereka ditangkap ketika sedang mengukur tanah yang akan dijadikan
lokasi pembangunan smelter (pengolahan barang tambang) di Kabupaten Konawe
selatan, rabu (28/9).
Pada
April 2016, aparat Kantor Imigrasi 1 Kendari juga menahan 4 WNA Cina yang
bekerja di kawasan tambang emas Kabubaten Bombana karena tidak memiliki izin
resmi untuk bekerja.
Aparat Tangkap Penyeludup Bahan Peledak
DENPASAR-Kantor
Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara berhasil mangamankan 1200 karung bahan
kimia ammonium nitrat illegal yang dibawa oleh kapal berbendera Malaysia, Alam
Indah tanpa dokumen resmi.
Kepala
Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nursa, Husni Syaiful di Kuta
menegaskan bahwa barang itu konon rencananya akan dibawa ke Sulawesi. Mulanya
kapal kayu Alam Indah membawa 1500 karung, namun menjadi 1200 karung. Hal
tersebut dikarena terjadinya kebocoran pada kapal sehingga harus mengurangi
barang bawaan hingga akhirnya sebanyak 300 karung dibuang ke laut.
Sebenarnya
Amonium Nitrat yang menjadi barang bawaan kapal Malaysia tersebut merupakan
bahan kimia yang diperuntukkan untuk pupuk. Namun, bahan tersebut juga
seringkali disalahgunakan menjadi bahan peledak.
Penangkapan
kapal teersebut terjadi pada Selasa (20/9) malam, sekitar pukul 23.00 WITA
tepatnya di peraiaran sebelah timur Karangasem. Penagkapan dilakukan karena
kapal tersebut terlihat membawa muatan yang kurang wajar saat tengah malam.
Diruktur
Pindak Tidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan
bahwa penyeludupan ammonium nitrat tersebut digunakan untuk bom ikan dengan
tujuan Selayar, Sulawesi Selatan. Namun, Polri belum menemukan keterkaitan
dengan terorisme.
Jual 928 Butir Ineks ke Polisi di Kamar Mandi, Imansyah ditangkap
Seorang bandar narkoba (Imansyah, 39 tahun) dipergok aparat kepolisian dalam suatu penggrebekan tengah melakukan transaksi
di kamar mandi dengan seorang anggota polisi. Saat digeledah, polisi
mengamankan 928 butir ineks dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede
mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga bahwa
tersangka kerap menjual narkoba. Mendapati itu, polisi menyamar sebagai pembeli
dan menggerebek rumah tersangka di Jalan KH Asyari, Lorong
Indrawati, Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (26/5) siang.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 928 butir ineks
logo hati warna pink yang disimpan di tas milik tersangka. Polisi melakukan penggrebekan dengan taktik penyamaran. Salah satu anggota
polisi menyamar menjadi pembeli untuk menjebaknya. Demikianlah yang diungkapkan
Maruly Perdede.
Sementara tersangka Imansyah mengaku baru dua kali
menjadi kurir ineks. Setiap transaksi dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta
dari pemiliknya. Imansyah mengaku tidak mengetahui jika calon pembeli yang
menemuinya adalah anggota polisi yang menyamar.
Dia mengatakan, nekat menjadi kurir narkoba karena
iming-iming yang menjanjikan. Apalagi, penghasilannya sebagai pedagang
kecil-kecilan, penghasilannya tidak menentu.
Polisi
Blitar Tahan PNS Terlibat Perjudian
BLITAR-Kepolisian Resor Blitar
berhasil menahan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Blitar karena
diduga terlibat kasus perjudian sebagai bandar. Kepala Polres Blitar AKBP
Slamet Waluyo mengemukakan (Senin, 19/9) bahwasannya pelaku tersebut sebagai
bandar dalam praktik judi jenis judi
bola, pelaku beinisial FE (32), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten
Blitar.
Pelaku dipergoi ileh aparat
kepolisian ketika tengah menghitung hasil taruhannya. Aparat kepolisian
langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang tunai
seniai Rp 2 juta, rekapitulasi daftar penombok serta 2 genggam telepon seluler
yang menjadi sarananya dalam menjalankan aksinya melaui pesan singkat, WA, atau
BBM kepada para penombok.
Pelaku mengaku belum lama melakukan aksi ini, yaitu sekitar
tiga bulan lalu. Dalam sepekan pelaku mengungkapkan mampu mengadakan 5 kali
perjudian, yaitu Liga Indonesian tiga kali dan Liga Internasional 3 kali.
Hingga hari ini, aparat kepolisian masih menahan yang bersangkutan. Ia terancam
dipenjara karena melanggar pasal 303 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tentang Tindak Pidana Perjudian. Selain itu pelaku juga terancam sanksi dari
pemerintah mengingat statusnya sebagai PNS Kabupaten Blitar.
Komentar
Posting Komentar