Pengertian, kedudukan,Tujuan, dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan



RESUME
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUJUAN, DAN LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata kuliah kewarganegaraan sebenarnya diajarkan diseluruh Negara, namun dengan metode dan sebutan yang berbeda-beda. Mata kuliah ini sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang sangat strategis untuk membentuk karakter bangsa yang beradab sesuai dengan nilai dan norma bangsa. Dan diharapkan dari pendidikan kewarganegaan ini dapat membentuk pribadi intelek sebagai warga Negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan beradab.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional  Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan disemua fakultas dan jurusan di perguruan tinggi.

B.     TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTIKep/2006, tujuan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut:
visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi , guna mengantarkan mahasiswa menjadi pribadi seutuhnya.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adlalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiaanya, agar secara konsisten mampu mewujudkan  nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai , menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tangggung jawab dan bermoral.
Maka dari itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah menjadi seorang ilmuwan intelek dan professional yang memiliku rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

C.     LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan pendidikan kewarganegaraan meliputi landasan filosofis, teoritis, historis, sosiologis, ilmiah, dan hukum.
1.        Landasan filosofis
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk membangun semangat kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan di segala aspek, karena hal tersebut bukan hal yang mudah dan instan.
2.        Landasan teoritis
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk pribadi yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3.        Landasan historis
Pengalaman bangsa Indonesia dalam mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan NKRI bukanlah hal yang spele dan mudah. Melihar fenomena historis tersebut diperlukan adanya pendidikan karakter dan moral bangsa dalam kehidupan berdemokrasi demi terjaganya Negara dan menumbuhkan rasa bela terhadap negara agar terwujudnya integrasi bangsa.
4.      Landasan sosiologis
Indonesia dengan segala keanekaragaman harus diarahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama untuk mewujudkan integrasai bangsa.
5.      Landasan ilmiah
Pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara Negara dan warga Negara dan antar sesame warga Negara itu sendiri. Maka dalam pembangunan hubnhan antara ketiganya diperlukan bekal ilmu pengetahuan dan seni yang dilandasi dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan nilai-nilai budaya bangsa.
6.      Landasan Hukum
a)      UUD 1945
1)      Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekannya)
2)      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hokum dan pemerintahan.
3)      Pasal 27(3), hak dan kewajiban warga Negara dalam pembelaan Negara.
4)      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5)      Pasal 31 (1), hak warga Negara mendapatkan pendidikan.

b)      Ketetapan MPRNo. II/MPR/1999 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
c)      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
serta Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional  Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

D.    MANFAAT MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANGARAAN
Manfaat yang dapat diperoleh setelah menempuh mata kuliah ini adalah mahasiswa dapat membentuk kecakapan berpartisipasi dalam masyarakat dengan penuh tanggung jawab, menjadikan warga Negara yang baik dan mampu menjaga integritas bangsa, membentuk individu yang komprehensif, analistis, kritis dan vertindak demokratis.

(Prof Dr. H. Kaelan, M.S., Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta, 2012)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Tasawuf Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani

مذهب الشيعة و آرائهم الكلامية