Pengertian, kedudukan,Tujuan, dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
RESUME
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUJUAN, DAN LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Mata kuliah
kewarganegaraan sebenarnya diajarkan diseluruh Negara, namun dengan metode dan
sebutan yang berbeda-beda. Mata kuliah ini sering disebut dengan civic
education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai
democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang sangat strategis untuk
membentuk karakter bangsa yang beradab sesuai dengan nilai dan norma bangsa.
Dan diharapkan dari pendidikan kewarganegaan ini dapat membentuk pribadi
intelek sebagai warga Negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan
beradab.
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Surat
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006,
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan disemua fakultas dan jurusan
di perguruan tinggi.
B. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan
keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTIKep/2006, tujuan kewarganegaraan dirumuskan
dalam visi dan misi sebagai berikut:
visi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi , guna mengantarkan mahasiswa menjadi pribadi
seutuhnya.
Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adlalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiaanya, agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai , menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tangggung jawab dan bermoral.
Maka dari itu kompetensi yang diharapkan
mahasiswa adalah menjadi seorang ilmuwan intelek dan professional yang memiliku
rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
C. LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan pendidikan kewarganegaraan meliputi landasan
filosofis, teoritis, historis, sosiologis, ilmiah, dan hukum.
1.
Landasan filosofis
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk membangun
semangat kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan di segala aspek, karena hal
tersebut bukan hal yang mudah dan instan.
2.
Landasan teoritis
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
pribadi yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3.
Landasan historis
Pengalaman bangsa Indonesia dalam mewujudkan dan
mempertahankan kemerdekaan NKRI bukanlah hal yang spele dan mudah. Melihar
fenomena historis tersebut diperlukan adanya pendidikan karakter dan moral
bangsa dalam kehidupan berdemokrasi demi terjaganya Negara dan menumbuhkan rasa
bela terhadap negara agar terwujudnya integrasi bangsa.
4. Landasan sosiologis
Indonesia dengan segala keanekaragaman harus diarahkan
dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama untuk mewujudkan integrasai
bangsa.
5. Landasan ilmiah
Pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara
Negara dan warga Negara dan antar sesame warga Negara itu sendiri. Maka dalam
pembangunan hubnhan antara ketiganya diperlukan bekal ilmu pengetahuan dan seni
yang dilandasi dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan nilai-nilai budaya
bangsa.
6. Landasan Hukum
a) UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan
keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekannya)
2) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga
Negara di dalam hokum dan pemerintahan.
3) Pasal 27(3), hak dan kewajiban warga Negara
dalam pembelaan Negara.
4) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga
Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5) Pasal 31 (1), hak warga Negara mendapatkan
pendidikan.
b) Ketetapan MPRNo. II/MPR/1999 Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982
c) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
serta Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi atas mata kuliah Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
D. MANFAAT MATA KULIAH PENDIDIKAN
KEWARGANGARAAN
Manfaat yang dapat diperoleh setelah
menempuh mata kuliah ini adalah mahasiswa dapat membentuk kecakapan
berpartisipasi dalam masyarakat dengan penuh tanggung jawab, menjadikan warga
Negara yang baik dan mampu menjaga integritas bangsa, membentuk individu yang
komprehensif, analistis, kritis dan vertindak demokratis.
(Prof Dr. H. Kaelan, M.S., Drs. H. Ahmad Zubaidi,
M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta,
2012)
Komentar
Posting Komentar